iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tersangka pembuhunan berencana dan sadis, Samsu (37)akhirnya harus nginap di Hotel Prodeo alias Lembaga Pemasyaraktan.

Pasalnya Tim Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan tersangka pembunuhan kepada Kejati Jambi, kerena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kamis (22/8).

Tidak hanya menyerahkan satu orang tersangka saja, pihak kepolisian juga ikut menyerahkan beberapa barang bukti berupa satu buah parang panjang, satu lembar kartu tanda penduduk  (KTP) milik korban, tiga helai sarung dan satu  bantal warna merah Jambu. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Patarani menjelaskan bahwa pihaknya akan secepatnya mengatur jadwal sidang dakwaan terhadap tersangka. Dalam waktu dekat akan segera diketahui kapan dan siapa yang akan menjadi hakim di persidangan nanti.

 “Atur waktu dulu, siapa yang akan menjadi hakim dan kapan sidang dakwaan dimulai,” katanya.

Dirinya menambahkan, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tanjab Timur, tersangka langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi dengan mengunakan mobil tahanan kejarti Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images